Wajib Pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) dari hasil pemeriksaan berpeluang memperoleh pengurangan sanksi administratif. Fasilitas ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 dan berlaku untuk ketetapan yang terbit pada 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
Besaran pengurangan bergantung pada jenis ketetapan dan waktu pembayaran. Pokok pajak tetap harus dilunasi; fasilitas ini hanya menyangkut sanksi administratif.
Ketentuan untuk SKP dan SKP PBB
Untuk sanksi dalam SKP atau SKP PBB, penghapusan dapat mencapai 100 persen jika pokok pajak dibayar sesuai tenggat berikut:
- Ketetapan terbit pada 8 Oktober–31 Desember 2026: pokok pajak dilunasi paling lambat 31 Desember 2026.
- Ketetapan terbit pada 8 Oktober 2026–30 Juni 2027: pokok pajak dibayar paling lambat satu bulan sejak ketetapan diterbitkan, dengan batas akhir 30 Juni 2027.
Jika pelunasan dilakukan lebih lambat, pengurangan yang tersedia berkurang. Pembayaran setelah satu bulan dan paling lambat dua bulan sejak ketetapan diterbitkan mendapat pengurangan sanksi 50 persen. Pembayaran setelah lewat dua bulan mendapat pengurangan 25 persen. Kedua skema tersebut tetap dibatasi sampai 30 Juni 2027.
Ketentuan untuk STP hasil pemeriksaan
Untuk sanksi dalam STP hasil pemeriksaan, pengurangan dapat mencapai 90 persen. Wajib Pajak perlu membayar 10 persen dari sanksi administratif dalam tenggat yang berlaku:
- Untuk STP yang terbit pada 8 Oktober–31 Desember 2026, pembayaran 10 persen dilakukan paling lambat 31 Desember 2026.
- Untuk STP yang terbit pada 8 Oktober 2026–30 Juni 2027, pembayaran dilakukan paling lambat satu bulan sejak STP diterbitkan, dengan batas akhir 30 Juni 2027.
Apabila pembayaran 25 persen dari sanksi dilakukan setelah satu bulan, tetapi paling lambat dua bulan sejak STP diterbitkan, pengurangan yang diberikan sebesar 75 persen. Batas akhir periode ini juga 30 Juni 2027.
Pengajuan tetap memerlukan permohonan
Pengurangan atau penghapusan tidak diberikan otomatis. Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028 dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Di antaranya, SKP tidak sedang diajukan keberatan. Jika keberatan atau upaya hukum lain pernah diajukan, Wajib Pajak perlu mencabutnya sesuai ketentuan. Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan tertentu juga dapat memengaruhi kelayakan, sehingga status proses atas SKP atau STP perlu diperiksa terlebih dahulu.
Permohonan juga disertai pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Fasilitas ini hanya mencakup sanksi yang belum dibayar atau dilunasi.
Sebelum mengajukan, cocokkan tanggal penerbitan ketetapan, tanggal pembayaran, jenis sanksi, serta status keberatan atau upaya hukum. Rincian tata cara dan dokumen yang dibutuhkan perlu diperiksa pada KEP-239/PJ/2026 beserta aturan pelaksanaannya.
Sumber: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026; JDIH Kementerian Keuangan.